UU Desa Sebagai Self Governing Community

05-09-2016 / KOMISI II

 

Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko menegaskan keberadaan UU Desa dibuat untuk memuliakan desa, termasuk masyarakat, perangkat serta kepala desanya. Hal itu dikatakan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan DPRD Kabupaten Jombang, Lumajang, Pacitan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Senin, (05/09/2016).

 

“UU Desa itu memang dibuat untuk memuliakan orang desa, termasuk masyarakat, perangkat dan kepala desanya. UU ini dimaksudkan agar desa sebagai self governing community yakni komunitas yang mengurusi urusannya sendiri,” tuturnya.

 

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan hal itu bukan berarti semangatnya desa harus lepas dari kabupaten. Tetapi agar pembangunan, pemberdayaan desa dilakukan oleh desa, termasuk soal masa jabatan perangkat desa. “Pun mengenai soal perangkat desa ini juga diperlukan kepastian masa jabatan bagi perangkat desa terutama di pasal 48 sampai 53. Sudah diatur disana,” tegasnya.

 

“Sehingga masa jabatan sampai 60 tahun adalah penghargaan terhadap energi, loyalitas terhadap desa. Maka diberi penghargaan sampai 60 tahun. Semangat UU seperti itu,” sambungnya.

 

Oleh karenanya ia mengaku sedih jika ada aturan dibawahnya yang melanggar ketentuan tersebut. “Karenanya ketika ada aturan di bawah UU yang melanggar ketentuan tersebut, itu menyedihkan. Itu tidak hanya terjadi di  hanya perangkat desa, tetapi juga dibanyak hal seperti BUMD,” jelasnya.

 

Mantan aktivis gerakan 1998 itu juga menegaskan tidak ingin polemik masa jabatan perangkat desa ini dikaitkan dengan konstelasi politik. “Kita tak mau soal masa jabatan ini berkaitan dengan konstelasi politik. Saya gak mau,” pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, keputusan Bupati Jombang membatasi jabatan perangkat desa hanya 10 tahun.Padahal dalam UU Desa disebutkan bahwa masa jabatan perangkat desa adalah sampai usia 60 tahun. (hs,mp) foto: Rizka/mr.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...